Salah satu perusahaan pembiayaan yang berkembang pesat di Indonesia adalah sewa guna usaha (leasing). Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris yakni to lease yang berarti menyewakan. Perusahaan leasing di Indonesia disebut perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. Berdasarkan pengertian sewa guna usaha di atas dapat diketahui bahwa kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara:
- Finance lease, yaitu sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee, dengan ketentuan (a) jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang di-lease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di-lease-kan dan keuntungan bagi pihak leasor, (b) dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
- Operating lease, yaitu sewa guna usaha tanpa hak opsi, dengan ketentuan (a) jumlah pembayaran selama leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal ditambah keuntungan bagi lessor, (b) dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.

0 Komentar