Perusahaan Anjak Piutang


Kegiatan anjak piutang (factoring) merupakan jenis perusahaan yang relatif baru di Indonesia. Dalam operasinnya, anjak piutang mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1251/KMK.013/1998. Dalam KMK tersebut, dikatakan bahwa anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. 

Anjak piutang adalah transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, yang kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor). Istilah klien (client) dan nasabah (customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang sangat berbedad. Bank biasanya memiliki nasabah atau customer, ssedangkan perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier. Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang ini sebenarnya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit.

Secara umu, jasa-jassa anjak piutang dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu jasa pembiayaan (financing services) dan jasa nonpembiayaan (nonn financing services). Adapun kegiatan anjak piutang meliputi:

  1. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
  2. Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga sesuai kesepakatan.
  3. Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, yang berarti perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa anjak piutang sebagai bagian dari produknya tanpa perlu membentuk badan usaha baru. Namun demikian, karena volume usaha anjak piutang yang biassanya relatif besaar, maka umunya bank-bank cenderung memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari-hari dengan membentuk suatu badan hukum terpisah. Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank antara lain sebagai berikut:
  1. Kredit bank melibatkan praktik-praktik dalam perkreditan umum termasuk mengenai jaminan. Sementara itu, anjak piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.
  2. Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif, sedangkan anjak piutang berkaitan dengan pengalihan dari suatu aktiva produktif, yaitu tagihan menjadi kas pada saat jatuh tempo.
  3. Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas pada debitor. Anjak piutang tidak memberikan tambahan kas, akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.
  4. Kredit bank biasanya dalam jumlah tetap dan memiliki syarat pelunasan tetap, sedangkan fasilitas anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi utang tunai.
  5. Kredit bank hampir selalu dikaitkan dengan agunan, sementara bagi anjak piutang agunan bukan merupakan hal mutlak.
  6. Keahlian perusahaan anjak piutang dalam memlihara atau mengurus pembukuan penjualan klien dan penyediaan informasi manajemen menjadikan anjak piutang lebih sebagai mitra usaha.

0 Komentar