Istilah asuransi berasal dari bahasa Belanda yakni assurantie yang dalam Bahasa Indonesia diartikan asuransi. Namun, menurut Andri Soemitra (2009) bahwa istilah assurantie itu sendiri sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa Belansa, melainkan dari bahasa Latihn, yaitu assecurare yang berarti "meyakinkan orang". Sementara itu dalam bahasa Belanda istilah asuransi yang sering diartikan "pertanggungan" dapat diterjemahkan menjadi insurance dan assurance. Kedua istilah tersebut sederhananya memiliki pengertian yang berbeda, insurance mengandung arti segala sesuatu yang mungkin terjadi, sedangkan assurance lebih lanjut dikaitkan dengan pertanggungan yang berkaitan dengan jiwa seseorang.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengaitkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keungungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak kegita yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan ataas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan risiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan risiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Kegiatan usaha asuransi di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Jenis-jenis asuransi diantaranya adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi. Adapun contoh perusahaan asuransi diantaranya Asuransi Kesehatan (ASKES), JAMSOSTEK, Prudential, Axa Life, dan lain-lain.
Seseorang yang memanfaatkan produk asuransi biasanya memegang polis asuransi. Polis asuransi adalah suatu kontrak perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul di masa yang akan datang dengan imbalan peembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Terdapat dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity). Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan di muka, seperti nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Adapun kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya, seperti biaya perawatan rumah sakit.
Seiring dengan perkembangan industri keuangan syariah, di Indonesia berkembang pula perusahaan asuransi dengan prinsip kegiatan usaha berbasis syariah.

0 Komentar