Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan merupakan badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan yang bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau persentase. Meski demikian, kegiatan usaha lembaga ini dapat berupa penghimpunan dana saja, menyalurkan dana saja, atau keduanya sekaligus.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan
Berdasarkan jenisnnya, lembaga keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu lembaha keuangan Bank dan non-Bank.
1. Lembaga Keuangan Bank
Yang dimaksud adalah lembaga perantra keuangan yang didirikan dengan wewenang untuk menerima dan menghimpun simpanan uang, meminjamkan uang, serta menerbitkan promes atau banknote.
Bank ini terbagi menjadi tiga, yaitu
- Bank Sentral: bank yang berfungsi untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat dan dikendalikan oleh Bank Indonesia.
- Bank Umum: bank yang memberikan layanan jasa keuangan serta transaksi.
- Bank Perkreditan Rakyat: bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka.
2. Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga non-Bank memberikan jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.
.png)






