Selain produk penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga menyediakan jasa-jasa lainnya di antaranya sebagai berikut:
- Transfer (Kiriman Dana): Transfer Dana adalah jasa yang diberikan bank untuk mengirimkan sejumlah uang kepada penerima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. Pengiriman uang dapat dilakukan dari satu bank ke bank lain, atau pada bank yang sama, baik dalam satu kota atau kota yang berlainan, bahkan sampai keluar negeri.
- Safe Deposit Box (SDB): SDB adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta, termasuk emas dan surat-surat berharga dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dan pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpan di rumah. Pada umumnya biaya penyimpanan barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
- Bank Garansi: Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajiban.
- Inkaso (Collection): Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga. Inkaso dapat diartikan juga sebagai kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kepada nasabah atau calon nasabahmnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso.
- Kliring (Clearing): Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank. Kliring dapat diartikan juga sebagai suatu cara penyelesaian utang-piutang antara bank-bank peserta kliring antara lain: cek, bilyet giro, nota debet dan nota kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh dan telah jatuh tempo.
- Bank Insurance (Bancassurance): Bank Insurance adalah layanan bank dalam menyediakan produk asuransi yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang nasabah. Bank Insurance merupakan produk invvestasi dengan potensi hasil yang lebih tinggi, namun dengan risiko dan hasil investasi yang lebih besar.
- Kartu ATM/ kartu Debit: Kartu Debit merupakan sejenis kartu plastik yang dapat digunakan untuk menarik uang tunai melalui ATM. Jika seseorang memiliki sejumlah uang di rekening bank, maka ia dapat meminta kartu ATM atau kartu debit (sesuai dengan fasilitas yang diberikan bank). Setiap saat pemegang kartu daapat mengambil uang tunai di ATM atau digunakan sebagai sarana pembayaran dengan jumlah maksimal ssesuai dengan uang yang tersimpan di bank. Kartu ini bukanlah merupakan alat pembayaran, dengan uang yang tersimpan di bank. Kartu in bukanlah merupakan alat pembayaran tetapi hanya untuk memberikan kemudahan pada nasabah bank dalam melakukan pembayaran tanpa harus membawa uang tunai.
- Kartu Kredit (Credit Card): Kartu Kredit merupakan alat pembayaran dengan cara kredit, dimana seseorang dapat melakukan transaksi pembayaran tanpa menggunakan uang cash. Kewajiban penggunanya adalah membayar dengan mencicil sejumlah minimum tertentu dari total transaksi (10 persen total tagihan) yang harus dibayar pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan setiap bulan. Kartu ini berbeda dengan kartu debit, karena setiap kali menggunakannya, pemilik berhutang dengan kewajiban membayarnya dengan bunga. Apabila pemilik kartu terlambat melakukan pembayaran maka akan dikenakan denda keterlambatan.
- Banknotes: Banknotes adalah uang kertas asing yang merupakan alat pembayaran yang sah di negara penerbit, namun merupakan "barang dagangan" di negara lain (termasuk Indonesia). Banknotes dikenal juga dengan istilah valas (valuta asing). Banknotes yang dapat dipertukarkan mempunyai catatan kurs resmi dari Bank Indonesia, serta bukan merupakan uang logam.
- Referensi Bank: Referensi Bank adalah keterangan tertulis yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah untuk tujuan tertentu dan bersifat tidak mengikat, tidak menjanjikan dan tidak memberikan jaminan. Referensi bank diterbitkan oleh bank atas dasar permintaan nasabah karena nasabah tersebut mempunyai rekening di bank.
- Bank Draft: Bank Draft (Cashier Check) sebenarnya adalah cek yang diterbitkan oleh bank. Penjual sering meminta bank draft kepada calon pembeli untuk perjanjian awal pada transaksi nominal besar, misalnya transaksi pembelian mobil dan rumah. Hal ini memberikan rasa aman kepada penjual bahwa calon pembeli benar-benar memiliki uang untuk membayar dan tidak memberikan cek kosong. Dalam praktiknya, bank akan meminta nasabahnya untuk mengisi formulir aplikasi dan menetapkan tarif untuk penerbitan bank draft tersebut. Selanjutnya, bank akan mendebet secara langsung rekening nasabah sebelum memberikan bank draft kepada nasabahnya.
- Letter of Credit (L/C): L/C adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atau bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya, berdasarkan kondisi-kondisi/ persyaratan-persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut. L/C dapat diartikan juga sebagai sebuah cara pembayaran internsional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri (kepada pemesan). Fungsi L/C diantaranya sebagai suatu perjanjian bank-bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional, memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan, memastikan adanya pembayaran asalkan persyaratan-persyaratan L/C telah dipenuhi, dan membantu memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir serta memonitor penggunaanya.
- Money Changer: Money Changer adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang ingin menjual atau membeli mata uang asing tertentu, yang mempunyai catatan kurs pada Bank Indonesia.
- Traveller's Cheque: Traveller's Cheque (TC) adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan nonbank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan di dalam mupun di luar negeri. TC atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah cek pelawat dapat diartikan juga sebagai alat pembayaran semacam cek yang diciptakan untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak yang ditunjuk. Cek pelawat dapat dibayar oleh perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu serta dijamin dari kehilangan atau pencurian. TC berfungsi sebagai pengganti uang tunai oleh para penerima dan dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu. Cara pembayarannya dapat dilakukan secara tunai dan bisa juga dengan pemindahbukuan.



0 Comments:
Posting Komentar