Khusus untuk bank syariah, produknya memiliki karakteristik khusus. Secara umum produk bank syariah tersebut dapat dibagi menjadi tiga, yakni sebagai berikut:
- Produk Penghimpunan Dana (funding)
- Produk Penyaluran Dana (financing)
- Produk Jasa (services)
Dalam penyediaan produk penghimpunan dana dari nasabahnya, bank syariah tidak melakukan pendekatan tunggal sebagaimana yang diterapkan di bank konvensional. Menurut, Adiwarman A. Karim (2004), prinsip operasional syariah yang dapat diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat di bank syariah adalah prinsip Wadi'ah dan Mudharabah.
1. Prinsip Wadi'ah
Prinsip Wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giru. Wadi'ah yad dhamanah berbeda dengan wadi'ah amanah. Dalam wadi'ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh dititipi. Sementara itu, dalam wadi'ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan, sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
2. Prinsip Mudharabah
Akad yang sesuai dengan prinsip investasi adalah mudharabah. Tujuan akad mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib), dalam hal ini adalah bank. Pemmilik dana sebagai deposan di bank syariah berperan sebagai investor murni yang menanggung aspek sharing risk dan return dari bank. Deposan bukanlah lender atau kreditor bagi bank seperti halnya pada bank konvensional.
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan transaksi dalam bentuk akad mudharabah atau ijarah. Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam praktik perbankan syariah, prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito.
Dalam menyalurkan dananya kepada para nasabah, sebagaimana dijelaskan oleh Adiwarman A. Karim (2004), secara umum produk penyaluran dana atau biasa disebut dengan pembiayaan bank syariah dapat dikelompokkan menjadi empat yakni:
a. Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli (Ba'i)
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Rukun jual beli terdiri atas lima yakni:
- Penjual
- Pembeli
- Barang yang dijual
- Harga
- Ijab qabul
Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembyarannya dan waktu penyerahan barangnya menjadi tiga, yakni pembiayaan murabahah, pembiayaan salam, dan pembiayaan istishna'.
Murabahah adalah salah satu perjanjian yang disepakati antara bank syariah dengan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau mosal kerja lainnya dalam bentuk barang yang dibutuhkan nasabah. Ahmad Gozali (2005) berpendapat bahwa Murabahah adalah transaksi jual beli dengan mekanisme pembayaran yang dapat ditangguhkan, baik itu ditangguhkan untuk dicicil sampai lunas atau ditangguhkan dengan dibayar lunas pada akhir periode. Namun, biasanya bank menggunakan pembayaran cicilan untuk menjaga kesehatan kondisi keuangannya.
Adapun Salam adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian. Ahmad Gozali (2005) berpendapat bahwa Salam adalah transaksi jual beli dengan cara memesan dan membayar lunas di muka, sementara produknya diserahkan kemudian pada waktu yang ditentukan pada akad.
Sementara itu, Istishna' adalah perjanjian sewa yang memberikan hak kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan, dan setelah masa sewa berakhir, maka baeang dikembalikan kepada pemilik. Ahmad Sozali (2005) berpendapat bahsa Istishna' adalah transaksi jual beli dengan pesanan, dimana pihak pembeli memesan suatu barang untuk dibuatkan baginya, dan mengenai pembayarannya dapat dilakukan di muka sekaligus, bertahap sesuai dengan perkembangan pengerjaan, atau dicicil dalam jangka panjang sesuai dengan perjanjian.
b. Pembiayaan dengan Prinsip Sewa (Ijarah)
Pada dasarnya, prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, perbedaanya terletak pada objek transaksinya. Dalam jual beli, objek transaksinya adalah barang, sedangkan pada ijarah objek transaksinya adalah jasa. Transaksi Ijarah dilandasi dengan adanya perpindahan manfaat, bukan perpindahan kepemilikan (hak milik).
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atau suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Dengan demikian, dalam Ijarah tidak ada perpindahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
Adapun jenis barang/jasa yang dapat menjadi objek ijarah diantaranya adalah sebagai berikut:
a). Barang modal
b). Barang produksi
c). Barang kendaraan transportasi
d). Jasa untuk membayar ongkos, seperti uang sekolah/kuliah, tenaga kerja, hotel, dan transportasi.
c. Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut:
a). Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan nmusyarakah adalah kontrak pembiayaan antara bank syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana bank dan nasabah secara bersama-sama membiayai suatu usaha yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil.
b). Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan mudharabah adalah kerjasama antara dua pihak, dimana shahibul maal menyediakan dana sedangkan mudharib menjadi pengelola dana, dengan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka. Mudharabah dapat dibagi menjadi dua yakni mudharabah al mutlaqah dan mudharabah muqqayadah. Mudharaba al mutlaqah adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan dana dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dengan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka. Adapun mudharabah muqqayadah adalah kerja sama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan dana dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dengan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
c). Pembiayaan dengan Akad Pelengkap
Akad pelengkap tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tapi ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Dalam akad pelengkap ini, meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad. Akad pelengkap di bank Syariah diantaranya adalah hiwalah (alih utang-piutang), rahn (gadai), qardh, wakalah, dan kafalah.
- Wakalah: adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Wakalah dapat dimaknai juga sebagai akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu. Atas hal tersebut, bank berhak meminta imbalan berupa fee yang ditetapkan di awal. Ketentuan tentang wakalah ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah nasional (DSN)-MUI Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
- Qardh: adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada bank syariah pada waktu yang telah disepakati tanpa adanya tambahan yang ditentukan, baik di awal maupun didepan. Dengan kata lain, Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau ddengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al Qardh menjelaskan bahwa Al Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. Peminjam wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama. Pihak yang meminjamkan dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu. Peminjam dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada pemberi pinjaman selama tidak diperjanjikan dalam akad.
- Rahn (Gadai): adalah akad menjadikan barang yang mempunyai nillai ekonomis sebagai jaminan utang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil utang. Ar Rahn berarti juga pawn (gadai) yaitu kontrak penjaminan dan mengikat pada saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Muhammad Syafi' Antonio (2001) mengartikan bahwa Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan semikian, pihak yang menahan memiliki jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
Selain menjalankan fungsinya sebagai penghubung antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana, bank syariah dapat pula melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan.

0 Komentar