Sekolah Dasar

Di halaman ini kamu akan mendapatkan banyak materi Sekolah Dasar

Sekolah Menengah Pertama

Di halaman ini kamu akan mendapatkan banyak materi Sekolah Menengah Pertama

Sekolah Menengah Atas

Di halaman ini kamu akan mendapatkan banyak materi Sekolah Menengah Atas

Materi Umum

Di halaman ini kamu akan mendapatkan banyak Pengetahuan Umum

Kelas Online

Jika kamu membutuhkan bimbingan untuk belajar online, kamu bisa gabung di kelas online.

Tampilkan postingan dengan label PKn Kelas 9 SMP/MTs/Sederajat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKn Kelas 9 SMP/MTs/Sederajat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 September 2024

Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

 

Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa 

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki dinamika yang terus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Pancasila, yang terdiri dari lima sila, berfungsi sebagai ideologi negara dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut adalah beberapa aspek dari dinamika perwujudan Pancasila:

1. Konstitusi dan Hukum

Pancasila diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan menjadi sumber dari semua hukum di Indonesia. Implementasi Pancasila dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan melibatkan pengembangan peraturan hukum yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Selama waktu, perubahan konstitusi dan undang-undang diharapkan dapat menjaga relevansi nilai-nilai Pancasila dengan konteks sosial-politik yang berkembang.

2. Pendidikan dan Sosialisasi

Pendidikan Pancasila merupakan salah satu upaya untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda. Kurikulum pendidikan di berbagai jenjang pendidikan di Indonesia mencakup materi tentang Pancasila. Selain itu, sosialisasi nilai-nilai Pancasila dilakukan melalui berbagai program pemerintah dan lembaga masyarakat, untuk memastikan bahwa nilai-nilai tersebut menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

3. Pengembangan Sosial dan Ekonomi

Dalam praktiknya, Pancasila harus tercermin dalam kebijakan sosial dan ekonomi. Pembangunan ekonoimi yang adil dan merata, perlindungan terhadap hak-hak sosial, serta upaya pengentasan kemiskinan adalah beberapa cara untuk menerapkan sila-sila Pancasila dalam kehidupan ekonomi. Kebijakan yang mengutamakan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial merupakan implementasi langsung dari sila-sila Pancasila.

4. Politik dan Pemerintahan

Dalam konteks politik, Pancasila berfungsi sebagai dasar ideologi politik dan kebijakan publik. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan-kebijakan politik dan administratif yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip Pancasila. Sistem demokrasi Pancasila, yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, menjadi landasan dalam pengambilan keputusan politik di Indonesia.

5. Tantangan dan Penyesuaian

Pancasila menghadapi berbagai tantangan dalam praktiknya, seperti konflik sosial, intoleransi, dan kesenjangan ekonomi. Penyesuaian dan pembaruan dalam penafsiran dan penerapan Pancasila diperlukan untuk menghadapi tantangan-tantangan ini. Hal ini mungkin melibatkan dialog dan revisi kebijakan untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila tetap relevan dan efektif dala konteks modern.

6. Budaya dan Identitas

Pancasila juga berperan dalam pembentukan identitas nasional dan budaya Indonesia. Melalui Pancasila, berbagai budaya lokal dan tradisi dapat dihargai dan diintegrasikan dalam kerangka kebangsaan. Perayaan, upacara, dan simbol-simbol budaya yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila membantu memperkuat rasa dan kesatuan bangsa. 

Secara keseluruhan, perwujudan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup memerlukan upaya terus-menerus untuk menjaga agar nilai-nilai tersebut tetap hidup dan relevan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara.


Senin, 13 Juni 2022

Dinamika Nilai-nilai Pancasila sesuai dengan Perkembangan Zaman

Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan ilai keadilan. Nilai-nilai dasar Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Nilai-nilai tersebut tetap dapat diterapkan dalam berbagai kehidupan bangsa dan dari masa ke masa. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang bersifat terbuka.

1. Hakikat Ideologi Terbuka

Sebuah ideologi terbuka merupakan ideologi yang implikasinya tidak mutlak. Memiliki makna bahwa ideologi tersebut tidak secara mutlak wajib ataupun dipaksakan dalam pelaksanaannya, namun lebih kepada penghayatan dan peresapan melalui nilai-nilai dari kekayaan rohani, moral serta budaya di dalam masyarakat itu sendiri untuk dilaksanakan. Ideologi ini pun dapat menyesuaikan dengan perubahan dan perkembangan zaman serta segala rupa dinamika yang terjadi dalam kahidupan masyarakat tersebut. 

Yang menjadi ciri dari ideologi terbuka adalah :

  • Menghargai keberagaman, baik dalam hal suku budaya maupun agama. Sehingga dapat diterima dengan mudah sebagai bagian dari kehidupan masyarakat.
  • Bukan sesuatu hal yang diciptakan oleh negara, namun melainkan gagasan yang timbul dari hasil pemikiran masyarakat dan tercermin dari segala sisi kehidupan bermasyarakat.
  • Tidak bersifat totaliter atau memaksa, merampas hak yang dimiliki masyarakat, namun lebih bersifat inklusif dan menginspirasi masyarakat supaya memiliki kehidupan yang lebih bertanggung jawab.
  • Isi didalamnya tidak operasional secara langsung dan generasi mendatang perlu menggali lebih dalam isi di dalam falsafahnya tersebut dan diterapkan ke dalam situasi yang dihadapi.
  • Merupakan kekayaan rohani, moral serta kebudayaan masyarakat (falsafah), jadi bukan merupakan milik sekelompok golongan tertentu namun milik masyarakat secara luas.

2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Berdasarkan pada ciri-ciri ideologi terbuka pada poin 1, maka Pancasila merupakan sebuah ideologi yang bersifat terbuka, artinya Pancasila senantiasa bergerak seiring dengan perkembangan aspirasi masyarakat yang sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman. 

Tuntutan perkembangan zaman ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sarana komunikasi. 

Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. 

Tujuannya adalah mewujudkan cita-cita untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaan. Kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka didukung oleh :

  • Tekad bangsa dalam mempejruangkan tujuan nasional atau tujuan proklamasi
  • Pembangunan nasional yang teratur dan maju pesat
  • Tekad yang kuat dalam mempertahankan nilai-nilai dalam sila Pancasila yang sifatnya abadi.

Minggu, 12 Juni 2022

Masa Reformasi (1998 - sekarang)

Pada masa reformasi, penerapan Pancasila sebagai dasar negara terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan Pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Akan tetapi, lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas. Kebebasan yang mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia saat ini, meliputi berbagai macam bentuk, mulai dari kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi, dan sebagainya. Kebebasan tersebut, di satu sisi dapat memacu kreativitas masyarakat, tapi di sisi lain juga bisa mendatangkan dampak negatif yang merugikan bangsa Indonesia sendiri.

Terdapat beberapa hal negatif yang timbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas, seperti munculnya pergaulan bebas, pola komunikasi yang tidak beretika, peredaran narkoba dan minuman keras, aksi anarkisme, serta vansalisme, sehingga memicu terjadinya perpecahan, dan penurunan moral. Tantangan lain dalam penerapan Pancasila di era reformasi adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan di antara sesama warga bangsa saat ini. Hal ini ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah, tawuran antarpelajar, serta tindak kekerasan yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan. Peristiwa-peristiwa tersebut, dapat menimbulkan konflik antarwarga dalam kehidupan masyarakat. Seolah-olah, wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila yang lebih mengutamakan kerukunan, telah berkurang dari kehidupan masyarakat Indonesia.


Selain tantangan-tantangan tersebut, saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada perkembangan dunia yang sangat cepat dan mendasar, seiring dengan berpacunya pembangunan bangsa-bangsa. Dunia, saat ini sedang terus dalam gerak mencari tata hubungan baru, baik di bidang politik, ekonomi, maupun pertahanan dan keamanan. Walaupun bangsa-bangsa di dunia makin menyadasi bahwa mereka saling membutuhkan dan saling tergantung satu sama lain, namun persaingan antarkekuatan besar dunia dan perebutan pengaruh masih berkecamuk. Salah satu cara untuk menanamkan pengaruh kepada negara lain adalah melalui penyusupan ideologi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kewaspadaan dan kesiapan, harus kita tingkatkan untuk menanggulangi penyusupan ideologi lain yang tidak sesuai dengan Pancasila. Hal ini lebih penting artinya, karena sebagian besar negara kita termasuk masyarakat berkembang. Cita-cita bangsa dan negara Indonesia dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, harus selalu menjadi semangat untuk mencapainya. Maka, diperlukan komutmen bersama seluruh rakyat Indonesia untuk mempertahankan serta melestarikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di segala aspek kehidupan.

Sabtu, 11 Juni 2022

Masa Orde Lama (1959-1966)

Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan dan pemikiran dalam pemerintahan negara, berppusat pada pemimpin negara. Pemimpin negara saat itu adalah Presiden Soekarno.


Demokrasi terpimpin dicetuskan oleh Presiden Soekarno karena banyaknya gerakan separatis yang menyebabkan ketidakstabilan negara, tersendatnya pembangunan ekonomi karena sering terjadinya pergantian kabinet sehingga program pembangunan yang dirancang oleh kabinet tidak berjalan secara utuh, serta badan konstituante yang gagal menjalankan tugasnya untuk menyusun UUD. Oleh karena itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.

Walaupun konstitusi negara sudah kembali pada UUD NRI tahun 1945, namun pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan terhadap UUD NRI tahun 1945. 

Beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Presiden Soekarno ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup berdasarkan TAP MPRS No. XX/1963, yang menyebabkan kekuasaan presiden semakin besar dan tidak terbatas.
  2. Presiden mengeluarkan penetapan Presiden No.31/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.
  3. Presiden membentuk MPRS yang anggota-anggotanya terdiri atas anggota DPR-GR, utusan daerah, dan utusan golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh presiden.
Pada periode ini, terjadi Pemberontakan PKI tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah menjadikan negara Indonesia sebagai negara komunis yang berkiblat ke negara Uni Soviet serta mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini dapat digagalkan. Semua pelakunya berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Kamis, 09 Juni 2022

Masa Orde Baru

    Era demokrasi terpimpin di bawah pimpinan Presiden Soekarno mendapat tamparan yang keras ketika terjadinya peristiwa 30 Sepptember 1965, yang disinyalir didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Pemberontakan PKI tersebut membawa akibat yang teramat fatal bagi partai itu sendiri, yaitu dibubarkannya PKI dengan seluruh organisasi di bawah naungannya, dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.


    Begitu juga dengan Presiden Soekarno yang berkedudukan sebagai Pimpinan Besar Revolusi dan Panglima Angkatan Perang Indonesia. ecara pasti, sedikit demi sedikit kekuasaannya berkurnag, bahkan lengser dari jabatannya sebagai Presiden. Hal tersebut terjadi dengan dikelaurkannya Pengumuman Penyerahan Kekuasaan Pemerintah kepada Jenderal Soeharto sebagai Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1996 pada tanggal 20 Februari 1967.

    Perpindahan kekuasaan ini, dikukuhkan oleh MPRS dalam sidang istimewanya tanggal 7 Maret 1967 yang dituangkan dalam TAP MPR No. XXXIII/MPRS/1967 yakni Mencabut Kekuasaan Pemerintah dari Presiden Soekarno, dan mengangkan Soeharto sebagai Pejabat Presiden hingga dilaksanakannya Pemilu.

    Era baru dalam pemerintahan, dimulai setelah memulai masa transisi yang singkat, yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era tersebut kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan visi tersebut, Orde Baru memberikan secercah harapan bagi rakyat Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perubahan-perubahan politik, dari yang bersifat otoriter pada masa demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno menjadi lebih demokratis.

    Harapan rakyat tersebut, tentu saja ada dasarnya. Presiden Soeharto sebagai tokoh utama Orde baru dipandang rakyat sebagai seseorang yang mampu mengeluarkan bangsa ini dari keterpurukan. Hal ini dikarenakan beliau berhasil membubarkan PKI, yang ketika itu dijadikan musuh utama negeri ini. Selain itu, beliau juga berhasil menciptakan stabilitas keamanan dalam negeri oasca pemberontakan PKI dalam waktu yang relatif singkat. Itulah beberapa alasan yang menjadi dasar kepercayaan rakyat terhadap Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Pada masa pemerintahan Orde Baru, pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dan Program Pembangunan yang tertuang di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal tersebut menjadikan pembangunan nasional tumbuh dengan pesat di segala bidang kehidupan.

    Pada masa ini juga Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MRP, DPA,  BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, Partai Politik, dan sebagainya), Pada masa ini pula kebebasan berpolitik dibatasi dengan jumlah partai politik yang terbatas pada tiga partai saja, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Dibatasinya kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, terbukti dengan banyaknya kasus dibredelnya beberapa surat kabar atau majalah hingga dicabut surat izin penerbitannya dengan alasan telah memberitakan peristiwa yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Beberapa aktivis politik yang menyuarakan aspirasinya dalam mengkritik kebijakan pemerintah, beberapa lama kemudian diberitakan hilang atau ditangkap. Munculnya beberapa peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, seperti kasus Tanjung Priok, kasus Marsinah, kasus wartawan Udin dari Harian Bernas Yogyakarta, dan lain-lain. Dari uraian diatas kita bisa menggambarkan bahwa perwujudan nilai-nilai. Pancasila secara murni dan konsekuen dalam kehidupan bernegara selalu mengalami pasang surut. Salam pemerintahan Orde Baru, juga terdapat kelebihan dan kelemahannyaterhadap penerapan Pancasila maupun UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Baca juga :
1. Masa Orde Lama (disini)
2. Masa Reformasi (disini)

Minggu, 17 April 2022

Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa


Pada awal pembelajaran PPKn di kelas 9, kalian akan diajak untuk mempelajari materi tentang dinamika perwujudan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Setelah mempelajari materi bab ini, diharapkan kalian mempunyai keyakinan yang tinggi akan keberadaan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Keyakinan tersebut ditandai dengan dimilikinya pengetahuan dan keterampilan kalian dalam:
  1. mendeskripsikan perkembangan pengamalan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa;
  2. mendeskripsikan dinamika nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman;
  3. mengidentifikasi perwujudan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman dan berbagai kehidupan. 
A. Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
    Pada saat kelas 7 dan 8, kalian telah mempelajari materi yang berkaitan dengan kedudukan Pancasila, di kelas 7, kalian sudah dipelajari tentang perumusan dan pengesahan. Pancasila sebagai dasar negara. Selanjutnya, di kelas 8 telah dipelajari nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Dengan demikian, kalian tidak akan mengalami kesulitan dalam memahami materi pembelajaran di bab ini karena sudah mempunyai bekal pengetahuan yang cukup. 
    Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia. Akan tetapi, dalam perwujudannya banyak sekali mengalami pasang surut. Bahkan, sejarah bangsa kita telah mencatat bahwa pernah ada upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dengan ideologi lainnya. Upaya ini dapat digagalkan oleh bangsa Indonesia sendiri. Meskipun demikian, tidak berarti ancaman terhadap Pancasila sebagai dasar negara sudah berakhir. Tantangan masa kini dan masa depan yang terjadi dalam perkembangan masyarakat Indonesia dan dunia Internasional, dapat menjadi ancaman bagi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.
    Untuk semakin memperkuan pemahaman kalian, beirkut dipaparkan uraian materi berkaitan dengan perkembangan penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa semenjak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang. 
    Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah dilaksanakan sejak masa awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan masa Reformasi sampai sekarang.

1. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959)
    Sebagai bangsa yang besar, kita patut menghargai jasa para pendiri bangsa yang telah berhasil merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara dan filsafah hidup bangsa. Maka, sejak awal kemerdekaan seluruh rakyat Indonesia bertekad untuk menentukan nasib bangsa sendiri yang baru saja lepas dari belenggu penjajahan dengan berupaya mempertahankan kemerdekaan dari berbagai ancaman, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
    Pada periode ini, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan panangan hidup menghadapi berbagai masalah. Ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila. Upaya-upaya tersebut, diantaranya sebagai berikut.

a. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI di Madiun pada tanggal 18 September 1948. Pemberontakan ini dipimpin oleh Muso. Tujuan utamanya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. Dengan kata lain, pemberontakan tersebut akan mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini pada akhirnya dapat digagalkan.

b. Pemberontakan Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari'at Islam. Tetapi, gerakannya bertentangan dengan ajaran Islam sebenarnya. Mereka melakukan perusakan dan pembakaran rumah-rumah penduduk, pembongkaran jalan-jalan kereta api, perampasan harta benda milik penduduk, serta melakukan penganiayaan terhadap penduduk.  Upaya penumpasan pemberontakan ini, memakan waktu yang cukup lama. Kartosuwiryo bersama para pengikutnya baru bisa ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962.

c. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Republik Maluku Selatan (RMS) merupakan sebuah gerakan separatisme dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil, bertujuan untuk membentuk negara sendiri, yang didirikan tanggal 25 April 1950. Pulau-pulau terbesarnya adalah Seram, Ambon, dan Buru. RMS di Ambon dikalahkan oleh militer Indonesia pada bulan November 1950, tetapi konflik di Seram masih berlanjut sampai Desember 1963. Kekalahan di Ambon berujung papa pengungsian pemerintah RMS ke Seram, kemudian mendirikan pemerintahan dalam pengasingan di Belanda pada tahun 1966.

d. Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) yang dipimpin oleh Sjarifuddin Prawiranegara dan Ventje Sumual tahun 1957-1958 di Sumatra dan Sulawesi. Gerakan ini merupakan bentuk koreksi untuk pemerintah pusat pada wakti itu yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Soekarno pada saat itu sudah tidak bisa lagi diberikan nasihat dalam menjalankan pemerintahan sehingga terjasi ketimpangan sosial. Pemerintah pusat dianggap telah melanggar undang-undang, pemerintahan yang sentralistis, sehingga pembangunan di daerah menjadi terabaikan, dan menimbulkan ketidakadilan dalam pembangunan. Oleh karena itu, timbullah inisiatif dalam upaya memperbaiki pemerintahan di Indonesia.

e. APRA (Angka Perang Ratu Adil). Angka Perang Ratu Adil merupakan milisi yang didirikan oleh Kapten KNIL Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949. Westerling memandang dirinya sebagai sang "Ratu Adil" yang diramalkan akan membebaskan Indonesia dari tirani. Gerakan APRA bertujuan untuk mempertahakan bentuk negara federal di Indonesia serta memiliki tentara sendiri bagi negara-negara RIS.

APRA melakukan pemberontakan pada tanggal 23 Januari 1950, dengan melakukan serangan dan menduduki kota Bandung, serta menguasai markas Staf Divisi Siliwangi, Westerling merencanakan untuk menyerang Jakarta, tetapi usahanya dapat digagalkan. Berkat APRIS mengirimkan pasukannya yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di samping itu upaya yang dilakukan oleh Drs. Mohamad Hatta sebagai Perdana Menteri RIS waktu itu berhasil melakukan perundingan dengan Komisi Tinggi Belanda. Dengan adanya peristiwa ini, maka semakin mempercepat pembubaran Republik Indonesia Serikat dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.

f. Perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dalam perjalanannya berhasil melaksanakan pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955 yang selama itu dianggap paling demokratis. Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun Undang-Undang dasar seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi,dan keamanan, yang menyebabkan Pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Dekrit tersebut dikenal dengan Dekrit 5 Juli 1959 yang berisi : membubarkan Badan Konstituante; Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berlaku kembali dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 tidak berlaku; serta segera akan dibentuk MPRS dan DPAS. Pada periode ini, dasar negara tetap Pancasila. Akan tetapi, dalam penerapannya lebih diarahkan seperti ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.

sumber : 
Sumartini, Ai Tin. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.