1. Pengertian Bank
Istilah bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banco yang berarti meja atau bangku. Dalam kehidupan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan dana dari masyarakat baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun giro. Selanjutnya dana tersebut disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman (kredit) atau dalam istilah bank syariah dikenal dengan pembiayaan. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Kegiatan bank pertama kali adalah sebagai tempat penukaran uang. Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penyimpanana atau penitipan emas atau perak untuk menghindari pencurian. Sebagai bukti bagi seseorang yang menutupkan uang atau emas, maka ia menerima selembar kertas yang disebut goldsmith notes. Dalam praktik perbankan sekarang hal tersebut disebut uang giral.
Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia, perkembangan perbankan semakin pesar dan peranannya semakin penting. Hal tersebut disebabkan perkembangan tidak dapat dipisahkan dari perkembangan perdagangan dunia dan teknologi. Bank berperan sebagai jantungnya perdagangan, sehingga kehidupan ekonomi dunia tetap berlangsung.
2. Fungsi Bank
Secara umum, bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa fungsi bank adalah sebagai perantara antara pihak yang memiliki kelebihdan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
Bank memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian, yaitu sebagai salah satu roda penggerak dalam menunjang pembangunan ekonomi nasiona. Bank dapat mendorong upaya peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi utama suatu bank yaitu sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakt dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.
a. Menghimpun Dana
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana, bank memiliki beberapa sumber dana, diantaranya sebagai berikut:
- Dana sendiri berupa setoran modal waktu pendirian dan penjualan saham di bursa efek jika bank tersebut sudah go public.
- Dana masyarakat yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti tabungan, giro, dan deposito.
- Dana Pasar Uang Antar Bank (PUAB)
- Character, yaitu tabiat dan kemauan pemohon untuk memenuhi kewajiban. Perlu diteliti tentang kepribadian, cara hidup, dan keadaan keluarga serta moral pemohon kredit.
- Capacity, yaitu kemampuan, kepandaian, dan keterampilan menggunakan kredit yang diterima, sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melunasi kewajiban, atau utangnya.
- Capital, yaitu modal seseorang atau badan usaha penerima kredit. Tidak semua modal harus bersumber dari kredit.
- Collateral, yaitu kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima kredit. Agunan atau jaminan sebagai alat pengaman dari ketidakpastian pada waktu yang akan datang pada saat kredit harus dilunasi.
- Condition of economies, yaitu kondisi ekonomi yang terjadi pada saat proses kredit dilakukan dan prakiraan kondisi ekonomi di masa depan, baik kondisi ekonomi secara umum maupun kondisi ekonomi pihak yang mengajukan kredit.



0 Comments:
Posting Komentar