Kamis, 18 Desember 2025

Jenis-jenis Bank

Bank dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut:

1. Berdasarkan Kelembagaan
Berdasarkan aspek kelembangaannya, terdapat dua jenis bank, yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 
a. Bank  Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dalam menjalankan usahanya, bank umum menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giru, serta menyalurkan dana tersebut kepada msyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit), seperti kredit produktif yang biasanya terdiri atas kredit modal kerja dan kredit investasi, serta kredit konsumtif, contohnya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKKB) dan sebagainya.

Berdasarkan ruang lingkup usahanya, bank umum dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu:
  • Bank umum devisa, yaitu bank umum yang memiliki izin untuk melakukan transaksi pembayaran dalam valuta asing. Contohnya Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA, dll.
  • Bank umum nondevisa, yaitu bank umum yang tidak memiliki izin melakukan transaksi dalam valuta asing. Contohnya BTPN, Bank Jasa Jakarta dan Bank Kesejahteraan Ekonomi.
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Usaha BPR adalah menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito, serta menyalurkannya dalam bentuk pinjaman (kredit). Dalam menjalankan usahanya, BPR tidak diperbolehkan menghimpun dana dalam bentuk giro, menjalankan usaha perasuransian dan mengikuti kliring. Khusus untuk melakukan transaksi valuta asing, tidak semua BPR bisa melakukannya, kecuali BPR yang sudah memiliki ijin usaha money changer dari Bank Indonesia. Contoh BPR diantaranya BPR Karya jatnika Sadaya, BPR Eka Bumi Artha dan BPR Sri Artha Lestari.

2. Berdasarkan Kepemilikan
Berdasarkan kepemilikannya, bank dapat dibedakan menjadi lima macam, yaitu:
  • Bank persero, yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Contohnya Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
  • Bank swasta nasional, yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional. Contohnya Bank Mega dan Bank Bukopin.
  • Bank pembangunan daerah, yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah. Contohnya Bank Jabar Banten (BJB), Bank DKI, Bank Kaltim, Bank Jatim, Bank Aceh, Bank Sumut, Bank Sulsel dan Sulbar, dan sebagainya.
  • Bank campuran, yaitu bank yang sahamnya (modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia dan asing. Contoh Bank CIMB, Bank ANZ Indonesia, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank DBS Indonesia, dan sebagainya.
  • Bank asing, yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya dimiliki asing. Contohnya Bank of Tokyo-Mitsubishi, Citibank, HSBC, Standard Chartered, dan sebagainya.
Baca yang lainnya:

0 Comments:

Posting Komentar