Kamis, 18 Desember 2025

Produk dan Layanan Bank

Produk bank dapat dikelompokkan menurut kegiatan utamanya yaitu menghimpun dana dan menyalurkan dana. Dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat (funding), produk bank terdiri atas tabungan, sertifikat deposito, deposito berjangka dan giro yang secara umum disebut dengan produk simpanan. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 

Apa bedanya tabungan giro?

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Tabungan dapat diartikan juga sebagai simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang Anda lakukan dalam kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN/ Personal Identification Number).

Adapun giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Rekening Giro (Current Account) dapat diartikan juga sebagai salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja, selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.

Apa itu cek?

Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila penabung mempunyai rekening Giro. Cek terdiri atas tiga jenis, yaitu sebagai berikut:

  • Cek Atas Nama (Order Cheque), cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek tersebut.
  • Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque), cek yang tidak mencantumkan nama penerima dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang diterima padda cek tersebut.
  • Cek Silang (Cross Cheque), yaitu Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberikan tanda garis menyilang pada unjuk kiri dan warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek Silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukkan ke dalam rekening peneima cek.
Selain tabungan giro, dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat, bank menyediakan produk deposito. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir. Deposito yang jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over). Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Dalam produk deposito, dikenal adanya istilah deposito berjangka dan sertifikat deposito. Deposito Berjangka merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu. Umumnya mempunyai jangka waktu mulai 1, 2, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan. Deposito Berjangka diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito, baik perorangan atau lembaga. Kepaada setiap deposan diberikan bunga yang besaarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank. Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setiap jatuh tempo sesuai jangka waktunya. Pembayaran bunga dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai (pemindahbukuan). Kepada setiap deposan dengan nilai deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterima dan jika dilakukan pencairan sebelum jatuh tempo, maka umunya dikenakan denda.

Adapun sertifikat deposito adalah simapanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan dengan jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan. Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat tanpat mencantumkaan nama pemilik deposito. Sertifikat Deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Pembayaran bunga Sertifikat Deposito dapat dilakukan di muka, setiap bulan atau pada saat jatuh tempo, baik tunai maupun nontunai.

Di sisi lain, dalam rangka menyalurkan dana kepada masyarakat (lending), bank memiliki produk kredit. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Beberapa bentuk kredit bank diantaranya kredit investasi, kredit modal kerja, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kreedit konsumtif.

Baca yang lainnya:

0 Comments:

Posting Komentar